Bagikan...

NO
KETERANGAN
LINK
A
ASPEK SARANA PRASARANA
Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik dengan sistem elektronik dan non elektronik
1
Layanan Elektronik
a
Menyediakan konten pelayanan informasi publik secara audio visual yang ditayangkan di media sosial dan websiteLink Download
b
Register dan Tindak lanjut Permohonan Informasi Publik yang diumumkan pada website dan atau aplikasi pelayanan informasi publik mobile yang dapat diakses untuk umumLink Download
c
Menyediakan formulir permohonan informasi dan keberatan di websiteLink Download
2
Layanan Non Elektronik
a
Ruang Khusus Layanan Informasi/PPID disertai Meja LayananLink Download
b
Mempunyai petugas layanan informasi publik (sertakan bukti SK dan foto pada desk layanan)Link Download
c
Formulir Permohonan Informasi dan keberatanLink Download
d
Daftar Register PermohonanLink Download
e
Jadwal Pelayanan Informasi PublikLink Download
f
Menyediakan papan pengumuman/banner sosialisasi layanan keterbukaan informasi publikLink Download
3
Layanan Inklusif/Aksesibilitas Penyandang Disabilitas
a
Sarana fisik untuk menunjang aksesibilitas penyandang disabilitasLink Download
b
Alat bantu untuk penyandang disabilitas dalam mengakses informasi publik (memperoleh informasi dan keberatan)Link Download
c
Keberagaman layanan untuk penyandang disabilitas (setidaknya 2 jenis disabilitas)Link Download
B
ASPEK KUALITAS INFORMASI
1
Dimensi waktu informasi, yaitu informasi bersifat up to date, tersedia setiap saat dan tersedia dalam waktu tertentu
a
PPID menyusun dan menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) tahun 2025 dan 10 DIP dari PPID Pelaksana sesuai dengan Perki No.1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi PublikLink Download
b
PPID menyusun dan menetapkan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) 2025 dan PPID Pelaksana (sebanyak 10 DIK ) hasil Uji Konsekuensi sesuai dengan Perki 1/2021 tentang Standar Layanan Informasi PublikLink Download
c
Jangka Waktu Pengecualian Informasi merujuk kepada Perki 1/2021. Pencantuman Jangka Waktu harus jelas dan tegas (bukti dalam Lembar Pengujian Konsekuensi)Link Download
d
Mencantumkan Undang-Undang yang menjadi dasar hukum dalam Pengecualian Informasi (bukti dalam Lembar Pengujian Konsekuensi)Link Download
e
Media Sosial Badan Publik (facebook/twitter/instagram) aktif memberikan informasi publik dengan konten yang diproduksi Badan Publik sendiri, setidaknya melakukan pembaruan setidaknya 4 kali dalam semingguLink Download
f
Badan Publik telah mencantumkan informasi dikecualikan yang habis jangka waktu pengecualian sebagai informasi terbuka (bukti pengumuman perubahan klasifikasi dan DIP)Link Download
g
Badan Publik mengumumkan informasi dalam klasifikasi Informasi Serta Merta sesuai dengan tugas fungsi dan ruang lingkupnyaLink Download
2
Konten informasi, yaitu Informasi bersifat akurat, relevan dan sesuai kebutuhan publik
a
Badan Publik memiliki tatacara untuk memeriksa akurasi informasi publik yang akan disampaikan kepada publikLink Download
b
Badan Publik mengumumkan informasi dalam kategori HOAX atau disinformasi sesuai dengan tugas, fungsi dan ruang lingkupnyaLink Download
c
Mengumumkan kejadian insiden siber pada website/media sosial Badan Publik yang dapat mengganggu pelayanan dan utilitas publikLink Download
C
ASPEK JENIS INFORMASI
1
Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan Badan Publik;
a
Dokumen pendukung; Masukan-masukan dari berbagai pihak atas peraturan, keputusan atau kebijakan yang dibentuk;Link Download
b
Risalah rapat dari proses pembentukan peraturan, keputusan atau kebijakan yang dibentuk;Link Download
c
Rancangan peraturan, keputusan atau kebijakan yang dibentuk;Link Download
d
Peraturan, keputusan dan/atau kebijakan yang telah diterbitkan.Link Download
2
Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan;
a
Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personil dan keuangan;Link Download
b
Profil lengkap pimpinan dan pegawai;Link Download
c
Anggaran Badan Publik secara umum maupun anggaran secara khusus unit pelaksana teknis 2025Link Download
d
Data statistik yang dibuat dan dikelola oleh Badan PublikLink Download
3
Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya;Link Download
4
Surat menyurat pimpinan atau pejabat Badan Publik dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenangnya;Link Download
5
Persyaratan perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan laporan penaatan izin yang diberikanLink Download
6
Data perbendaharaan atau inventaris;Link Download
7
Rencana strategis dan rencana kerja Badan Publik;Link Download
8
Agenda kerja pimpinan satuan kerja 2025Link Download
9
Laporan Layanan Informasi dan Dokumentasi (LLID)/Laporan Tahunan Tahun 2024Link Download
10
/
Bukti kirim LLID/Laporan Tahunan Layanan Informasi Provinsi Jawa Tengah (maksimal dikirimkan 31 Maret 2025)Link Download
11
Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya 2025;Link Download
12
Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya 2025;Link Download
13
/
Daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan;Link Download
14
Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum (kliping media massa cetak/elektronik/website) pada periode 2025Link Download
D
ASPEK KOMITMEN ORGANISASI
1
Legalitas
a
Memiliki Peraturan Daerah/ Perwal/ Perbup tentang Pelayanan Informasi PublikLink Download
b
Surat Keputusan Pembentukan dan Penunjukan PPID sebagaimana diatur dalam Perki 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi PublikLink Download
c
Menetapkan SOP Pelayanan Informasi Publik :
SOP Penyusunan Daftar Informasi PublikLink Download
SOP Pelayanan Permohonan Informasi PublikLink Download
SOP Uji Konsekuensi Informasi PublikLink Download
SOP Penanganan Keberatan Informasi PublikLink Download
SOP Fasilitasi Sengketa InformasiLink Download
SOP Maklumat Pelayanan Informasi PublikLink Download
d
Mengumumkan Maklumat Pelayanan Informasi Publik pada tempat yang mudah di akses publikLink Download
e
Menetapkan standar biaya perolehan informasi publikLink Download
2
Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan PPID
a
Melaksanakan tugas sebagai PPID untuk melakukan koordinasi dan konsolidasi seluruh proses pelayanan informasiLink Download
b
Bukti Kegiatan :
Pelaksanaan Penyusunan Daftar Informasi PublikLink Download
Bukti kegiatan Pelaksanaan Pelayanan Permohonan Informasi Publik (contoh surat jawaban '-Badan Publik atas permohonan Informasi dan atau keberatan)Link Download
Bukti kegiatan Pelaksanaan Uji Konsekuensi untuk menyusun Daftar Informasi yang DikecualikanLink Download
Bukti kegiatan Pelaksanaan Penanganan Keberatan Informasi PublikLink Download
Bukti kegiatan Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa InformasiLink Download
3
Penganggaran dan Personel PPID
a
Mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi ke -PPID-an, yang sekurang-kurangnya diperuntukan untuk bimtek atau sejenisnya, honor pelaksana, up grading sarana prasarana IT, rapat-rapat dan hal lain terkait penguatan kelembagaanLink Download
b
Menyelenggarakan atau mengikuti training/pelatihan bagi PPID (dibuktikan dengan sertifikat/piagam)Link Download
4
Pemahaman Substansi
a
Menyediakan jawaban atas permohonan informasi sesuai dengan Perki 1 tahun 2021 (bukti : surat permohonan dan jawaban dari Badan Publik dalam semua platform setidaknya 5 register)Link Download
b
Menyediakan dokumen jawaban PPID atas penolakan permohonan informasiLink Download
c
PPID menyelenggarakan monitoring dan evaluasi terhadap PPID PelaksanaLink Download
d
Menyediakan dokumen jawaban PPID terhadap permohonan informasi yang diterimaLink Download
e
'Kecepatan layanan akses informasi dalam LLID tahun 2024 maksimal 10 hari kerja atau ditambah 7 hari kerja dengan bukti telah mengirim surat perpanjangan kepada pemohon informasiLink Download
f
'Melaksanakan hasil putusan sengketa informasi publikLink Download
E
ASPEK DIGITALISASI
1
Layanan Publik Digital
a
Sistem pengaduan beserta tindak lanjut (proses dan laporan) melalui web/media sosialLink Download
b
Menampilkan hasil penanganan pengaduan 2025 (ulasan di Google, aduan dengan platform yang disediakan Badan Publik)Link Download
c
Badan Publik menyediakan informasi pada web/media sosial terkait perkembangan kinerja (program/kegiatan, anggaran) 2025 (bulanan atau triwulan)Link Download
d
Menampilkan statistik akses informasi website dan media sosial mulai Januari sampai dengan Agustus 2025Link Download
e
Menyelenggarakan Layanan/Saluran informasi interaktif di media sosial (podcast, Youtube Channel, Live) yang diselenggarakan berkala, setidaknya 4 x di tahun 2025Link Download
2
Implementasi Open data/Satu Data
a
Memiliki atau menjadi kolaborator dalam platform Data Terbuka/Satu DataLink Download
b
Penggunaan Open Data/ Satu Data untuk penyusunan Kebijakan Badan Publik (tampilkan data dalam open data disertai hasil kebijakan yang menggunakan data tersebut)Link Download
c
Format file yang tersedia di Portal Open data/Satu data dalam bentuk pdf maksimal 10% dari datasheetLink Download
d
Menyusun dan menampilkan data sektoral sesuai tugas fungsi Badan Publik, di website dan atau media sosialLink Download
3
Inovasi
a
Kolaborasi dengan Badan Publik lain untuk sosialisasi/peningkatan kapasitas/asistensi keterbukaan informasi publikLink Download
b
Manajemen data dan informasi Badan Publik untuk memperbaiki kualitas kebijakan dan layanan ditampilkan dalam website/subsiteLink Download
c
Inovasi digital Badan Publik (satu) yang terkait dengan pelayanan publik dan informasi publik, maksimal inovasi dibuat 2024Link Download
F
ASPEK BARANG DAN JASA
1
Tahap PerencanaanLink Download
2
Tahap PemilihanLink Download
3
Tahap PelaksanaanLink Download

Last Updated on January 20, 2026 by ppid_sala3


Bagikan...