Tentang PPID Kota Salatiga
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang telah diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan berlaku efektif tanggal 30 April 2010, dilatarbelakangi oleh bergulirnya peristiwa reformasi di Indonesia
sejak tahun 1998, menjadi titik balik perubahan paradigma tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance), yakni terwujudnya kepemerintahan yang demokratis, transparan, akuntabel dan adanya partisipasi masyarakat dalam berbagai
proses perumusan kebijakan publik.
UU KIP ditujukan untuk meningkatkan kemampuan Badan Publik dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat, sekaligus guna mencerdaskan masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kehadiran UU KIP memberikan penegasan
bahwa keterbukaan informasi publik bukan saja merupakan bagian dari hak asasi manusia secara universal, namun juga merupakan hak konstitusional setiap warga negara, sebagaimana dinyatakan pada Pasal 28F UUD 1945 yang mengamanatkan
bahwa setiap orang berhak berkomunikasi, menyebarkan, dan mendapatkan informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Di sisi lain, seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 Pasal 28J, selain memiliki hak atas informasi
publik, masyarakat memiliki kewajiban juga untuk mematuhi berbagai peraturan dan mekanisme dalam mendapatkan dan menggunakan informasi tersebut.
Keterbukaan dan akuntabilitas Badan Publik menjadi semakin penting untuk dilaksanakan dalam era globalisasi, karena sudah tidak ada lagi ruang dan sekat yang membatasi akses masyarakat untuk memperoleh informasi yang seluasluasnya.
Oleh karena itu, badan publik baik di tingkat pusat maupun di daerah sudah saatnya membuka diri untuk dapat mempublikasikan informasi terkait dengan perumusan kebijakan, program dan kegiatan yang akan, sedang dan telah dilaksanakan.
Demikian juga, informasi yang disampaikan masyarakat menjadi masukan bagi badan publik dalam proses perumusan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat, sehingga tercipta komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat.
Pemkot Salatiga
pemkotsalatiga
pemkot_salatiga
Pemkot Salatiga
Layanan Aspirasi Masyarakat dan Pengaduan Pelayanan Publik Pemerintah Kota Salatiga
Sampaikan saran, aspirasi, kritik dan aduan kalian untuk Salatiga yang lebih maju, demokratis dan aman
Desk Informasi Daerah
alamat kantor
Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Jalan Letjend Sukowati No.5 Salatiga
situs
www.ppid.salatiga.go.id
ppid.kotasalatiga@gmail.com
phone
(0298) 326 767

Informasi Setiap Saat
Informasi Dikecualikan
Rekapitulasi Data Aduan Masyarakat
Mari kita salurkan aspirasi bila mendapati ketidaksesuian/ permasalahan di lapangan. Informasi selengkapnya dapat dilihat pada tabel berikut.

Last Updated on March 9, 2023 by