Bagikan...

Tentang PPID Kota Salatiga

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang telah diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan berlaku efektif tanggal 30 April 2010, dilatarbelakangi oleh bergulirnya peristiwa reformasi di Indonesia sejak tahun 1998, menjadi titik balik perubahan paradigma tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance), yakni terwujudnya kepemerintahan yang demokratis, transparan, akuntabel dan adanya partisipasi masyarakat dalam berbagai proses perumusan kebijakan publik.

UU KIP ditujukan untuk meningkatkan kemampuan Badan Publik dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat, sekaligus guna mencerdaskan masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kehadiran UU KIP memberikan penegasan bahwa keterbukaan informasi publik bukan saja merupakan bagian dari hak asasi manusia secara universal, namun juga merupakan hak konstitusional setiap warga negara, sebagaimana dinyatakan pada Pasal 28F UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi, menyebarkan, dan mendapatkan informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Di sisi lain, seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 Pasal 28J, selain memiliki hak atas informasi publik, masyarakat memiliki kewajiban juga untuk mematuhi berbagai peraturan dan mekanisme dalam mendapatkan dan menggunakan informasi tersebut.

Keterbukaan dan akuntabilitas Badan Publik menjadi semakin penting untuk dilaksanakan dalam era globalisasi, karena sudah tidak ada lagi ruang dan sekat yang membatasi akses masyarakat untuk memperoleh informasi yang seluasluasnya. Oleh karena itu, badan publik baik di tingkat pusat maupun di daerah sudah saatnya membuka diri untuk dapat mempublikasikan informasi terkait dengan perumusan kebijakan, program dan kegiatan yang akan, sedang dan telah dilaksanakan. Demikian juga, informasi yang disampaikan masyarakat menjadi masukan bagi badan publik dalam proses perumusan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat, sehingga tercipta komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat.

Pemkot Salatiga

pemkotsalatiga

pemkot_salatiga

Pemkot Salatiga

 Layanan Aspirasi Masyarakat dan Pengaduan Pelayanan Publik Pemerintah Kota Salatiga

Sampaikan saran, aspirasi, kritik dan aduan kalian untuk Salatiga yang lebih maju, demokratis dan aman

Alur Informasi Publik

Alur Permohonan dan Keberatan Informasi Publik

Alur Permohonan Informasi

Alur Pelayanan Permohonan Keberatan

Desk Informasi Daerah

alamat kantor

Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Jalan Letjend Sukowati No.5 Salatiga

situs

www.ppid.salatiga.go.id

e-mail

ppid.kotasalatiga@gmail.com

phone

(0298) 326 767

Informasi Setiap Saat

Rekapitulasi Data Aduan Masyarakat

Mari kita salurkan aspirasi bila mendapati ketidaksesuian/ permasalahan di lapangan. Informasi selengkapnya dapat dilihat pada tabel berikut.

Rekapitulasi Aduan Masyarakat terkait Kota Salatiga pada Bulan Februari 2023 Last Updated on March 14, 2023 by ppid_salatiga
Rekapitulasi Aduan Masyarakat terkait Kota Salatiga pada Bulan Januari 2023 Last Updated on March 14, 2023 by ppid_salatiga

Last Updated on March 9, 2023 by


Bagikan...